Sampai Kapanpun Kalian Tetap Pahlawan

Posted by Suporter Cyber Garis Keras on 05.15


SEMARANG- Sebanyak 21 terdakwa kasus penyerangan sporter PSIS Panser Biru terhadap suporter Persijap Jepara, yakni Edy Purnomo alias Kirun dkk akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (24/6) kemarin. ”.... menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan potong masa tahanan kepada para terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim, Sindhu Sutrisna didampingi hakim anggota Rusmawati dan Isworo.

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana yang memenuhi Pasal 170 KUHP. Terdakwa terbukti menyerang rombongan bus Gembira Ria yang berisi suporter Banaspati, Jumat (29/1) pukul 22.30 WIB saat melintas di Jalan Siliwangi Semarang.

Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, M Anggidigdo yang menuntut satu tahun penjara. Vonis yang cenderung ringan ini menurut hakim karena mempertimbangkan beberapa hal, yakni terdakwa sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui dan menyesali segala perbuatan serta berjanji tidak akan mengulangi. Selain itu terdakwa juga sudah meminta maaf pada korban dan belum pernah dihukum.

Terisak-isak

Mendengar keputusan hakim, Kirun dkk langsung tertunduk. Kirun bahkan terisak-isak di ruang sidang yang penuh sesak oleh keluarga dan anggota Panser Biru. Meski begitu, para terdakwa menyatakan menerima keputusan hakim, sehingga menutup upaya banding. Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Atas vonis tersebut, berarti sebentar lagi mereka akan bebas. Pasalnya, mereka sudah ditahan oleh kepolisian dan kejaksaan sejak 31 Januari lalu. Para terdakwa tinggal satu bulan lebih seminggu menjalani hukuman.

Usai persidangan, suasana berubah riuh dan haru saat puluhan Panser Biru mengiringkan 21 rekannya menuju mobil polisi yang membawa ke LP Kedungpane. Mereka bernyanyi dan bertepuk tangan layaknya sedang mendukung PSIS di Stadion Jatidiri. Bahkan dua spanduk sempat dibentangkan: ”Sampai Kapanpun Kalian Tetap Pahlawan,” dan ”Panser Biru Satu Nyali Wani”.

Di sisi lain, keluarga terpidana melepas kerabatnya itu dengan peluk, cium dan tetesan air mata. Para terpidana nampak berkaca-kaca, terlebih Kirun yang kembali sesenggukan ketika menyapa dan memeluk satu persatu keluarganya.